SURABAYA - Kasus tewasnya Rahmat Faturoji, seorang tahanan diduga masih di bawah umur di Mapolrestabes Surabaya, berbuntut panjang. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) siang ini meminta keterangan pejabat Polrestabes Surabaya.
Namun dalam pertemuan dengan Ketua KPAI Maria Ulfah Anshor, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Farman membantah Rahmat masih anak-anak.
“Indentitas diri dari Rahmat memang tidak ada, namun berdasarkan pengakuannya, dia sudah menikah siri dan istrinya saat ini sedang hamil,” ujar Farman, Jumat (16/12/2011).
Polisi bertambah yakin Rahmat sudah dewasa karena saudara kandung korban menyatakan selisih umur antara dengan kakaknya dua tahun. Sedangkan saat ini kakaknya berusia 22 tahun.
Atas keterangan tersebut, Maria menyatakan belum bisa menentukan sikap. “Kami belum bisa menyebut kasus ini sebagai pelanggaran,” kata Maria.
Menurutnya, untuk menentukan adanya pelanggaran atau tidak, KPAI masih harus memintai keterangan keluarga korban.
“Kami masih akan bertemu dengan pihak korban. Karena informasi yang kami terima saat ini masih sepihak,” sambung Maria.
Selain itu, lanjut Maria, KPAI juga akan mengumpulkan informasi dari anak perempuan yang menjadi korban pencabulan Rahmar.
Seperti diketahui, Rahmat tewas dikeroyok rekan-rekannya di sel tahanan Polrestabes Surabaya pada Sabtu 10 Desember pukul 20.30 WIB. Padahal tahanan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu baru sehari mendekam di sel Mapolrestabes Surabaya.
Polisi bergerak cepat dengan menetapkan 26 rekan sesel korban sebagai tersangka penganiayaan tersebut.
Selasa, 18 Juni 2013 20:56 WIB
Selasa, 18 Juni 2013 18:54 WIB
Selasa, 18 Juni 2013 14:14 WIB