JAKARTA - Melalui kuasa hukumnya, pihak Cynthiara Alona tetap kekeuh mengaku belum menerima surat somasi yang telah dilayangkan oleh personel Rindu band, Arifin atau Ipin.
Sebaliknya, pihak Alona meminta bukti legalitas kepada Ipin kalau lagu Pacarku Beristri telah dibajak.
"Mungkin kalau ada somasi dari Ipin kita belum terima, kita sama sekali belum terima apapun. Tentunya kalau orang yang ngaku-ngaku tentang sebuah karya pasti sudah di daftarkan, tolong dibuktikan legalitasnya," ujar kuasa hukum Alona, Sunan Kalijaga, di Jakarta, baru-baru ini.
Sunan menyayangkan pembelian lagu tersebut tidak ada hitam diatas putih. Namun itupun tidak terlalu masalah, jika dilandasi atas dasar azas kepercayaan dan saling menghargai.
"Segala transaksi enggak harus ada hitam-putihnya, tapi ini kan atas azas percaya, dasar saling menghargai. Jadi itu wajar dalam bisnis, namun yang kita pertanyakan tunjukan legalitas dari lagu yang dibawakan klien saya ini," pintanya.
Justru dalam hal ini, pihak Alona akan melaporkan balik mantan manajer Rindu band, sekaligus yang memberikan lagu, Gober. Serta tak ketinggalan, Ipin yang telah melakukan pencemaran nama baik.
"Saya akan laporkan balik si Gober, dan kalau si Ipin ini melaporkan saya, saya juga akan melaporkan balik dengan pasal 378, Gober, dengan ancaman empat tahun. Ipin, dengan pasal 310 KUHP, pencemaran nama baik," tegasnya.
Sabtu, 25 Mei 2013 11:14 WIB
Sabtu, 25 Mei 2013 09:26 WIB
Sabtu, 25 Mei 2013 08:57 WIB