Kapolri Janji Seret Sembilan Anggotanya ke Pengadilan

K. Yudha Wirakusuma - Okezone
Kamis, 26 April 2012 13:13 wib
Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo
Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo

JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo menjelaskan, sembilan anggota Polri masih berstatus sebagai terperiksa terkait bentrokan antara Brimob dengan Kostrad di Gorontalo beberapa waktu lalu. Kapolri optimistis kasus ini dapat dituntaskan.
 
“Kita sudah melakukan penyelidikan, ada sembilan yang terperiksa dari Polri. Ini akan terus berproses, dan tentunya akan kita ikuti perkembangannya secara hukum di Pengadilan Negeri,” katanya, di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2012).
 
Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan, polisi tidak akan segan-segan menindak semua pihak yang bersalah dalam bentrok yang menewaskan 1 orang prajurit Kostrad tersebut. “Sekali lagi kita akan tindak tegas. Masalah yang ada di Gorontalo (akan diproses) sampai ke Pengadilan Negeri," ujarnya.
 
Seperti diberitakan, Anggota Yonif 221 Limboto, Gorontalo, Prada Firman meninggal dunia sekira pukul 05.00 Wita. Korban meninggal dunia setelah dirawat di RS Aloi Saboe, Gorontalo.

(abe)false
mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry