9 Anggota Brimob Gorontalo Ditetapkan sebagai Tersangka

Bagus Santosa - Okezone
Jum'at, 27 April 2012 13:30 wib
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sembilan anggota Brimob yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi penembakan yang menewaskan Prada Firman, anggota Kostrad Limboto, Gorontalo, pada Minggu 22 April lalu.

Demikian dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo penmas) Mabes Polri Brigjen M Taufik, di Mabes Polri, Jumat (27/4/2012).

"Mereka terkait dengan perbuatan pidana. Pastinya diproses bagaimana perbuatan ini sesuai dengan perbuatan pelanggaran pidana. Karena masuk dalam ranah pidana. Apabila ada anggota Polri yang melakukan tindak pidana prosesnya adalah bagimana diatur dalam KUHP dan peradilannya adalah melalui peradilan umum," jelasnya.

Untuk proses pelanggaran etika terhadap sembilan anggota brimob ini, kata Taufik, prosesnya juga akan berjalan bersamaan dengan proses pelanggaran pidananya.

"Proses (etika) di internal Propam. Untuk pidana umum oleh Direktorat Krimum Polda Gorontalo. Proses penyidikan dua-duanya, etika profesi maupun pidananya," jelas Taufik.

Polisi juga sudah melakukan gelar perkara bersama gabungan tim Propam Polri, Kepala Staf Kostrad, Pangdam Wirabuana dan penyidik Res-krimum. "Proses selanjutnya kita upayakan upaya pemberkasan dari perkara ini. Dan kita limpahkan sesegera mngkin ke JPU," tambah Taufik. Kini kesembilan anggota Brimob ini ditahan di Mapolda Gorontalo.

(ded)false
mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry