GORONTALO - Setelah menetapkan sembilan anggota Brimob Polda Gorontalo menjadi tersangka, tim gabungan dari Propam Mabes Polri dan TNI melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Gorontalo, Sabtu (28/4/2012) siang.
Olah TKP itu menghadirkan saksi korban dari Brigif 221 Kostrad Gorontalo. Olah TKP juga disaksikan langsung oleh sejumlah petinggi Polri dan TNI.
Bentrokan bermula saat sejumlah anggota Kostrad mengendarai mobil dari arah Limboto menuju markas mereka di Kabupaten Gorontalo Utara. Namun, begitu tiba di Jalan Bypass depan pertigaan Mako Brimob, kendaraan yang mereka tumpangi dihentikan oleh sejumlah anggota Brimob yang tengah melakukan razia.
Setelah dihentikan, para anggota Kostrad diminta turun dari mobil dan dibawa ke sebuah warung lalu diperintahkan untuk tiarap. Selang beberapa saat, terdengar suara tembakan dari arah jalan. Anggota Kostrad yang tidak membawa senjata api, ditembaki anggota Brimob. Akibatnya, enam anggota kostrad mengalami luka, termasuk Prada Firman terkena tembakan di bagian dada dan akhirnya meninggal dunia.
Olah TKP yang berlangsung selama lebih dari dua jam itu, mendapat perhatian dari masyarakat. Arus lalu lintas di lokasi juga terganggu. Setelah dilakukan olah TKP, rencananya tim gabungan akan melakukan rekonstruksi dengan menghadirkan sembilan tersangka.
Selasa, 21 Mei 2013 18:15 WIB
Selasa, 21 Mei 2013 15:08 WIB
Selasa, 21 Mei 2013 14:21 WIB